Polisi Bantah Rumor Kematian Kris Wu di Penjara

Polisi Bantah Rumor Kematian Kris Wu di Penjara

NYALANUSANTARA, BUSAN- Pihak kepolisian Jiangsu membantah keras rumor yang beredar mengenai meninggalnya Kris Wu (Wu Yi Fan), mantan anggota EXO yang kini menjalani hukuman 13 tahun penjara. Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar tersebut “tidak benar” dan meminta publik untuk berhenti menyebarkan informasi palsu.

Menurut media Tiongkok, ini merupakan ketiga kalinya rumor serupa muncul sejak Kris Wu ditahan. Rumor terbaru dipicu oleh unggahan seseorang yang mengaku pernah dipenjara bersamanya, yang menuduh bahwa Kris Wu tewas karena konflik dengan geng dalam penjara—klaim yang kemudian memicu spekulasi liar, termasuk isu pengambilan organ. Namun, seluruh informasi itu telah dibantah secara resmi.

Kris Wu dijatuhi hukuman pada 2022 atas dua kasus:

11 tahun 6 bulan untuk pemerkosaan

1 tahun 10 bulan untuk “mengerahkan massa melakukan hubungan seksual bebas”

Setelah selesai menjalani masa tahanan, Kris Wu dijadwalkan akan dideportasi ke Kanada, negara tempat ia dibesarkan dan memegang kewarganegaraan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini