Gugatan Rp 7 Miliar Mengguncang, Pihak Ressa Tantang Denada untuk Islah

Gugatan Rp 7 Miliar Mengguncang, Pihak Ressa Tantang Denada untuk Islah

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Konflik hukum antara pihak Ressa dan Denada kian memanas dan memasuki fase baru. Dino Rossano Hansa, yang merupakan paman Ressa, secara terbuka mengungkap sikap tegasnya terkait gugatan senilai Rp 7 miliar yang ia ajukan. Ia menegaskan tidak gentar dan mengklaim memiliki bukti kuat untuk memenangkan perkara tersebut.

Dengan penuh keyakinan, Dino menyebut peluang kemenangannya di pengadilan sangat besar. Ia mengaku tidak sembarangan melayangkan gugatan tanpa dasar hukum dan perhitungan yang matang.

“Saya sudah sangat yakin, sekitar 95 persen gugatan ini akan dikabulkan,” ujar Dino Rossano Hansa saat hadir di program Pagi-Pagi Ambyar TransTV di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, gugatan tersebut disusun berdasarkan bukti dan konsep hukum yang jelas. Oleh karena itu, nilai tuntutan ganti rugi Rp 7 miliar masih tercantum dalam petitum gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).

“Formulasi gugatan itu sudah diajukan dan tidak mungkin diubah. Jadi benar, angka Rp 7 miliar memang ada,” tegasnya.

Meski demikian, Dino menekankan bahwa nominal tersebut bukanlah tujuan utama. Ia justru mengingatkan Denada agar menunjukkan itikad baik dengan datang dan menyelesaikan persoalan secara damai sebelum proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kalau perkara ini terus berjalan sampai pembuktian, justru pihak sana yang akan lebih dirugikan. Jangan sampai nanti dampaknya makin berat,” ucapnya dengan nada peringatan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini