Sidang Praperadilan Richard Lee Masuki Tahap Pemeriksaan Ahli dan Saksi

Sidang Praperadilan Richard Lee Masuki Tahap Pemeriksaan Ahli dan Saksi

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Persidangan praperadilan yang diajukan dokter sekaligus influencer Richard Lee terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang terbaru yang digelar Kamis (5/2/2026), agenda difokuskan pada penyerahan serta pemeriksaan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.

Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menyampaikan bahwa baik pihak pemohon maupun termohon dari kepolisian telah menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan. Dokumen tersebut digunakan untuk menilai keabsahan prosedur penetapan Richard Lee sebagai tersangka.

Jeffry menjelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan pemeriksaan alat bukti surat selesai. Dengan demikian, persidangan akan segera berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi fakta dan ahli guna memperdalam fakta hukum dalam perkara ini.

Ia menambahkan bahwa agenda selanjutnya dijadwalkan untuk menghadirkan para ahli dan saksi, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Tim kuasa hukum Richard Lee pun menyatakan kesiapan mereka untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dinilai kompeten untuk menguatkan dalil permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan ini ditempuh Richard Lee sebagai bentuk perlawanan hukum atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berawal dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024.

Dalam laporannya, Doktif menuding Richard Lee melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan miliknya. Namun, pihak Richard Lee menilai penetapan tersangka tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Atas dasar itulah, praperadilan diajukan untuk membatalkan status tersangka tersebut.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini