Rachel Vennya Rugi Miliaran, Konflik Rumah dengan Niko Al Hakim Memanas

Rachel Vennya Rugi Miliaran, Konflik Rumah dengan Niko Al Hakim Memanas

INSTAGRAM Rachel Vennya

NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Selebgram Rachel Vennya disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat sengketa aset rumah dengan mantan suaminya, Niko Al Hakim atau Okin.

Kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, mulai dari biaya renovasi besar, hak uang mut’ah yang tidak dibayarkan, hingga nafkah anak yang sempat terhenti.

Rumah yang berlokasi di kawasan Kemang itu awalnya dibeli melalui skema KPR. Namun, Rachel melakukan renovasi besar-besaran karena kondisi rumah yang dinilai sudah lama, dengan biaya mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.

Selain itu, Rachel juga tidak menerima uang mut’ah sebesar Rp1 miliar yang seharusnya menjadi haknya setelah perceraian pada 2021. Hak tersebut disebut dikompensasikan dengan janji kepemilikan rumah, namun hingga kini belum terealisasi.

Kerugian semakin bertambah ketika Rachel kembali mengeluarkan dana sekitar Rp500 juta untuk renovasi lanjutan. Ironisnya, rumah tersebut justru terancam disita bank akibat cicilan yang tidak dibayarkan, bahkan muncul indikasi akan dijual tanpa persetujuannya.

Tak hanya itu, persoalan nafkah anak juga sempat menjadi beban Rachel. Kewajiban sebesar Rp50 juta per bulan dari Okin tercatat sempat mandek selama total sembilan bulan pada periode 2021 hingga 2022, sehingga akhirnya ditanggung oleh Rachel sendiri.

Konflik ini bermula dari pembagian aset pasca perceraian pada Februari 2021. Saat itu, Rachel memilih melepas hak mut’ah dan tuntutan nafkah dengan harapan Okin dapat fokus melunasi cicilan rumah demi masa depan anak-anak mereka. Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya, dengan cicilan yang tersendat hingga memicu peringatan dari pihak bank.

Kini, sengketa tersebut semakin memanas seiring munculnya dugaan penjualan rumah secara sepihak, yang berpotensi memperpanjang konflik antara kedua belah pihak.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini