Sengketa Harta Gana-Gini Sarwendah dan Ruben Onsu Kembali Memanas

Sengketa Harta Gana-Gini Sarwendah dan Ruben Onsu Kembali Memanas

ISTIMEWA

NYALANUSANTARA, BANDUNG- Persoalan pembagian harta bersama pascaperceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan. Pihak Sarwendah mengungkap sejumlah masalah terkait aset dan kewajiban finansial yang disebut hingga kini belum terselesaikan.

Menurut kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, rumah yang saat ini ditempati Sarwendah bersama anak-anaknya masih dijadikan agunan atas pinjaman yang berkaitan dengan perusahaan milik Ruben Onsu. Kondisi tersebut disebut menimbulkan kekhawatiran karena status kreditnya diklaim telah memasuki kategori macet, sehingga berpotensi menghadapi proses lelang apabila kewajiban tidak segera diselesaikan.

Selain persoalan rumah, tim Sarwendah juga menyinggung adanya tunggakan cicilan kendaraan yang menyebabkan pihak penagih utang atau debt collector mendatangi Sarwendah. Mereka menyatakan kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan Ruben, namun tunggakan pembayaran telah menimbulkan dampak bagi Sarwendah.

Chris menegaskan bahwa masalah tunggakan tersebut telah muncul sebelum perceraian maupun sebelum muncul polemik mengenai akses Ruben untuk bertemu anak-anak mereka. Karena itu, pihaknya membantah adanya hubungan antara persoalan utang dengan konflik terkait komunikasi dan pertemuan dengan anak.

Dalam perjanjian pembagian harta bersama, disebutkan terdapat empat aset tidak bergerak yang dibagi secara proporsional, dengan dua aset untuk Sarwendah dan dua aset untuk Ruben. Namun proses penyerahan aset disebut belum dapat berjalan sepenuhnya karena masih adanya kewajiban finansial yang belum dibereskan.

Pihak Sarwendah mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya hanya ingin mempertahankan satu rumah sebagai tempat tinggal anak-anak. Bahkan, menurut mereka, Sarwendah pernah menawarkan solusi untuk melunasi sisa kewajiban rumah dengan skema pembagian biaya secara bersama-sama. Namun, menurut keterangan tim hukumnya, usulan tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Di sisi lain, tim hukum Sarwendah juga menyoroti perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian pembagian harta gana-gini. Mereka berpendapat bahwa terdapat klausul yang mengharuskan Ruben menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih melekat pada aset sebelum proses penyerahan dapat dilakukan secara penuh.

Sementara itu, pihak Ruben sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memiliki pandangan berbeda mengenai pelaksanaan isi perjanjian tersebut. Perbedaan interpretasi inilah yang hingga kini masih menjadi salah satu sumber perselisihan antara kedua belah pihak.

Meski polemik terus bergulir, pihak Sarwendah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa memperpanjang konflik. Mereka menekankan bahwa tujuan utama yang ingin dicapai adalah kepastian hukum atas aset serta kenyamanan tempat tinggal bagi anak-anak pascaperceraian.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini