Eks ART Herawati Masih Buka Peluang Damai dengan Erin
ISTIMEWA
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Mantan asisten rumah tangga (ART) Herawati masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice dalam perseteruannya dengan Rien Wartia Trigina atau Erin.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Herawati bahkan telah memberikan kewenangan kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan pihak Erin.
“Hera sudah wanti-wanti ada posisi terbuka untuk bermusyawarah,” ujar Deolipa saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Selasa (22/9/2026).
Perselisihan antara kedua pihak sebelumnya berkembang menjadi aksi saling lapor ke kepolisian. Herawati melaporkan Erin terkait dugaan penganiayaan ringan, sementara pihak Erin melaporkan Herawati atas dugaan pelanggaran data pribadi.
Deolipa menjelaskan, laporan terkait data pribadi tersebut belum diproses lebih lanjut. Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta perkara tersebut menunggu hingga kasus utama yang dilaporkan Herawati memiliki kejelasan hukum.
“Patut diingat, Hera melaporkan Bu Erin dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sementara Bu Erin melaporkan Hera masalah data pribadi. Tapi LPSK menyatakan sebelum perkara Hera putus, perkara yang sebaliknya belum diproses dulu,” jelasnya.
Deolipa menyebut restorative justice masih memungkinkan ditempuh karena perkara yang dilaporkan Herawati berkaitan dengan dugaan tindak pidana ringan. Namun, langkah tersebut baru dapat dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat setelah penyidik menetapkan status perkara.
“Kasus penganiayaan ringan itu dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi kita tunggulah nanti setelah gelar perkara, status bagaimana, kemudian kita upayakan RJ kalau para pihak bersedia,” katanya.
Saat ini, gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan masih tertunda. Penyidik masih menunggu hasil analisis barang bukti berupa hard disk berisi rekaman CCTV rumah yang sedang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Kasus tersebut bermula ketika Herawati melaporkan Erin pada April 2026 atas dugaan penganiayaan serta intimidasi secara fisik dan verbal. Perkara itu kemudian meningkat ke tahap penyidikan.
Editor: Lulu
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
KUASAKATACOM, Ungaran - Beredar di sejumlah akun media…
NYALANUSANTARA, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang – Unwahas Semarang kembali menorehkan langkah…
Serial web Dupahiya Musim 2 kembali menghadirkan Gajraj…
NYALANUSANTARA, Riau – Tim Pembina Samsat Nasional terus…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menggelar Upacara Serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kanwil Kemenkumm Jateng, Heni…
Tegal - Kanwil Kemenkum Jateng terus mendorong penguatan…
Jakarta – Pemerintah menindaklanjuti arahan presiden untuk melakukan…
Drishyam: The Conclusion kembali melanjutkan perjalanan Vijay Salgaonkar…

Komentar