Beli Mobil di GIIAS Semarang 2026 Ada Potongan BBNKB 10 Persen, Ini Syaratnya
NYALANUSANTARA, Semarang– Berburu mobil baru di GIIAS Semarang 2026 bukan hanya soal membandingkan model, teknologi, dan promo dari masing-masing merek. Ada satu keuntungan tambahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen.
Namun, potongan tersebut bukanlah diskon harga mobil dari dealer. Insentif diberikan pada komponen BBNKB untuk pembelian kendaraan baru pertama yang dilakukan selama GIIAS Semarang 2026.
Kebijakan itu berlaku selama pameran berlangsung di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, 30 September hingga 4 Oktober 2026. Pemprov Jawa Tengah berharap insentif tersebut ikut mendorong transaksi kendaraan sekaligus menggerakkan industri otomotif di daerah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pengurangan BBNKB tetap memberikan dampak terhadap biaya kendaraan karena komponen tersebut masuk dalam perhitungan harga kendaraan on the road (OTR).
“Diskonnya bukan diskon mobil, tetapi diskon BBNKB pembelian pertama, yaitu sebesar 10 persen. Jadi kalau ada diskon 10 persen, karena BBNKB itu include on the road, maka harganya otomatis akan berkurang,” kata Masrofi.
Dengan demikian, masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan baru di GIIAS Semarang dapat memperoleh manfaat insentif tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Insentif?
Program ini tidak hanya ditujukan kepada pembeli perorangan. Insentif BBNKB berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, badan, maupun instansi pemerintah di Jawa Tengah yang melakukan pembelian atau pemesanan kendaraan baru secara langsung di arena GIIAS Semarang selama periode 30 September sampai 4 Oktober 2026.
Ada tahapan yang harus dilalui calon pembeli. Setelah melakukan transaksi di pameran, pembeli perlu mengikuti proses verifikasi di lokasi GIIAS.
Saat kendaraan kemudian didaftarkan di Samsat Jawa Tengah, sejumlah dokumen harus disiapkan, yakni KTP Jawa Tengah, tiket masuk GIIAS, Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) resmi dari dealer, serta surat pernyataan.
Batas waktu pendaftaran kendaraan juga perlu diperhatikan. Proses tersebut harus dilakukan paling lambat 45 hari setelah GIIAS Semarang 2026 berakhir.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang– Pameran otomotif GIIAS Semarang 2026 telah…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
KUASAKATACOM, Ungaran - Beredar di sejumlah akun media…
NYALANUSANTARA, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang – Unwahas Semarang kembali menorehkan langkah…
Serial web Dupahiya Musim 2 kembali menghadirkan Gajraj…
NYALANUSANTARA, Riau – Tim Pembina Samsat Nasional terus…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menggelar Upacara Serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kanwil Kemenkumm Jateng, Heni…
Tegal - Kanwil Kemenkum Jateng terus mendorong penguatan…
Jakarta – Pemerintah menindaklanjuti arahan presiden untuk melakukan…
Drishyam: The Conclusion kembali melanjutkan perjalanan Vijay Salgaonkar…

Komentar