Sosialisasi Mahasiswa Unnes, Sadarkan Masyarakat akan Dampak dan Ciri-Ciri Bahaya Rokok Ilegal

Sosialisasi Mahasiswa Unnes, Sadarkan Masyarakat akan Dampak dan Ciri-Ciri Bahaya Rokok Ilegal

Dia menekankan perlunya pengawasan terhadap peredaran barang yang terkena cukai untuk mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan. 

“Barang yang terkena cukai konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, dalam pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” terangnya.

Henokh juga mengidentifikasi berbagai jenis rokok dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pita cukai palsu yang dapat dikenali dari kilapnya yang mirip prangko.

“Rokok yang ilegal memiliki ciri, antara lain, rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan personalisa, dan rokok dengan pita cukai palsu. Pita cukai yang asli akan mengkilap seperti prangko, bukan layaknya kertas biasa,” jelasnya.

Firman, narasumber lainnya, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal terus meningkat, mencapai peningkatan sebesar 6,87 persen per September 2023. 

Firman menekankan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian, serta meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal mulai meningkat kembali sejak tahun 2019. Kenaikan pada 2019 dengan persentase 3 persen, kini naik hingga 6,87 persen per September 2023,” tambahnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini