Sosialisasi Mahasiswa Unnes, Sadarkan Masyarakat akan Dampak dan Ciri-Ciri Bahaya Rokok Ilegal

Sosialisasi Mahasiswa Unnes, Sadarkan Masyarakat akan Dampak dan Ciri-Ciri Bahaya Rokok Ilegal

NyalaNusantara.com, Klaten - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Giat 6 Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, Klaten, mengambil peran aktif dalam menangani peredaran rokok ilegal. 

Tim KKN Unnes Giat 6 baru-baru ini melaksanakan kegiatan sosialisasi yang diberi judul "Gempur Rokok Ilegal" di Balai Desa Jagalan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja utama para mahasiswa, yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta mendorong partisipasi mereka dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan rokok ilegal.

Oktavia Dwi Wulandari Firmansyah Wahyu Oetomo, mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum, menyoroti urgensi sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. 

Dia menekankan bahwa konsumsi rokok ilegal yang tidak membayar cukai dapat berdampak negatif pada pendapatan daerah, yang pada gilirannya mempengaruhi pembangunan, kualitas pendidikan, serta fasilitas dan pelayanan kesehatan.

“Kalau membeli rokok ilegal yang tidak membayar cukai, pendapatan daerah akan menurun. Hal itu berdampak pada tidak adanya pembangunan, kualitas pendidikan, serta fasilitas dan pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya,” ujar Oktavia.

Henokh Josandrae H., mahasiswa Program Studi Manajemen Unnes, memberikan penjelasan terinci tentang barang yang terkena cukai, jenis tembakau, dan ciri-ciri rokok ilegal. 

Dia menekankan perlunya pengawasan terhadap peredaran barang yang terkena cukai untuk mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan. 

“Barang yang terkena cukai konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, dalam pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” terangnya.

Henokh juga mengidentifikasi berbagai jenis rokok dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pita cukai palsu yang dapat dikenali dari kilapnya yang mirip prangko.

“Rokok yang ilegal memiliki ciri, antara lain, rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan personalisa, dan rokok dengan pita cukai palsu. Pita cukai yang asli akan mengkilap seperti prangko, bukan layaknya kertas biasa,” jelasnya.

Firman, narasumber lainnya, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal terus meningkat, mencapai peningkatan sebesar 6,87 persen per September 2023. 

Firman menekankan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian, serta meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal mulai meningkat kembali sejak tahun 2019. Kenaikan pada 2019 dengan persentase 3 persen, kini naik hingga 6,87 persen per September 2023,” tambahnya.

Tim KKN Unnes Giat 6 Desa Jagalan mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Desa Jagalan, untuk bersama-sama memerangi penggunaan dan peredaran rokok ilegal. 

Kegiatan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" ini merupakan hasil kerjasama antara Universitas Negeri Semarang, Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Semarang. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Biro Hukum, Pusbang KKN Unnes, Kepala Desa Jagalan, dan masyarakat setempat.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini