Sekda Jateng Sumarno Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

Sekda Jateng Sumarno Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

NYALANUSANTARA, Semarang- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan mushola di wilayahnya, agar menaati regulasi pembangunan gedung. Termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Hal itu guna mencegah peristiwa seperti runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.  

Sumarno menyampaikan hal itu disela acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh ( ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang pada Senin, 6 Oktober 2025. 

“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren  di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, PBG merupakan pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/ kota berwenang memberikan sanksi. Sementara Pemprov Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya. 

"Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG," jelas Sekda. 

Setali tiga uang, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan. “Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ungkapnya 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini