Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Uji Publik RUU Tentang Tatacara Pidana Mati
NYALANUSANTARA, Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-undang Tentang Tatacara Pidana Mati, Rabu (08/10).
Bergabung Kepala Kanwil Kemenkum Jateny, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugianto, serta Pejabat Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Webinar ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. mengatakan kegiatan dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Uji publik ini salah satu wujud melaksanakan Meaningful Participation," kata Dr Dhahana.
"Hal ini untuk mendapatkan masukan dan juga saran dari berbagai stakeholder dalam rangka untuk pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pidana Mati," sambungnya.
Dirjen PP berharap webinar ini dapat memberikan memasukkan kontruktif terhadap Rancangan Undang-undang tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, BUSAN- Boy grup AHOF menunjukkan peningkatan luar biasa…
NYALANUSANTARA, SEOUL- Lee Jae Wook siap membuat Choi Sung…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Film Dhurandhar, yang dibintangi Ranveer Singh sebagai…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pameran Impor Internasional China (China International Import…
NYALANUSANTARA, MADRID- Villarreal berhasil naik ke posisi kedua klasemen…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri…
NYALANUSANTARA, TORONTO- Pertemuan dua rival sekota, Juventus dan Torino,…
NYALANUSANTARA, CHICHAGO- Arsenal harus puas berbagi angka setelah ditahan…
NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Bayer Leverkusen tampil luar biasa dengan mencukur…
NYALANUSANTARA, LONDON- West Ham United berhasil mengalahkan Burnley, sementara…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Union Berlin berhasil menghentikan laju kemenangan beruntun…
Komentar