Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Uji Publik RUU Tentang Tatacara Pidana Mati

Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Uji Publik RUU Tentang Tatacara Pidana Mati

"Kemudian mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati," jelas Prof Eddy.

"Dan memberikan kepastian hukum bagi terpidana mati dalam pelaksanaan putusan pidana mati," lanjutnya.

Wamen juga menjelaskan perbandingan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati.

Adapun narasumber pada webinar ini yaitu, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N Mulyana, yang membawakan materi tentang Peranan dan Koordinasi Jaksa dalam Pelaksanaan Pidana Mati.

Kemudian, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ahli Hukum Pidana, yang membawakan materi Catatan atas RUU Pelaksanaan Pidana Mati.

Selanjutnya, Dr. H. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, yang membawakan materi Peran Mahkamah Agung dalam Pelaksanaan Pidana Mati.

Dan Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, yang diwakili Toni dari Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, dengan materi Peran Polri dalam Pelaksanaan Pidana Mati.


Editor: Holy

Komentar

Terkini