Kemenkum Jateng Gelar Anev Perda PDAM Sukoharjo

Kemenkum Jateng Gelar Anev Perda PDAM Sukoharjo

NYALANUSANTARA, Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng menerima kunjungan dari Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo di ruang Arjuna Kantor Wilayah, Rabu (08/10).

Kunjungan ini dalam rangka membahas mengenai analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Makmur Sukoharjo, yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022.

Rombongan dari Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo terdiri dari Dwi Wahyuni, Analis Hukum Ahli Muda, dan Gunawan, Analis Hukum Ahli Pertama. 

Kedatangan mereka disambut oleh Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita, Analis Hukum Ahli Pertama Kemenkum Jateng.

Kedua pihak mendiskusikan perubahan yang tercantum dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur. 

Salah satu fokus utamanya adalah mengevaluasi kesesuaian antara peraturan yang telah diubah dengan kebutuhan dan perkembangan terkini, serta bagaimana penerapannya di lapangan.

Yoga Putra Perdana menyampaikan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan setiap perubahan peraturan daerah dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat. 


Editor: Holy

Komentar

Terkini