Kemenkum Rangkul Pelaku Industri untuk Perbaikan Tata Kelola Royalti

Kemenkum Rangkul Pelaku Industri untuk Perbaikan Tata Kelola Royalti

NYALANUSANTARA, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar pertemuan terbuka antara Menteri Hukum bersama para pelaku industri musik untuk membahas perbaikan tata kelola royalti di tanah air, Jumat (31/10/2025).

Mereka yang hadir terdiri atas para pencipta lagu, penggubah, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk menata royalti dengan prinsip keadilan dan kewajaran.

"Untuk urusan royalti maka kementerian, semua pemangku kepentingan, dan teman-teman musisi berkumpul bersama, bicara hati ke hati tentang royalti dalam negeri. Kementerian Hukum perlu banyak mendengar teman-teman musisi yang hadir siang ini," kata Supratman dalam diskusi di gedung Kemenkum.

Supratman menjelaskan bahwa tata kelola royalti akan memotivasi kreasi berkelanjutan dalam ekosistem industri musik. Ia menuturkan jika kreasi mendapat pelindungan hukum dan bernilai ekonomi, maka akan ada kreasi-kreasi baru sehingga industri musik Indonesia terus hidup.

"Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola tersebut," ujarnya.

Menkum Supratman juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas LMKN dan LMK akan berjalan dengan transparan. Pada periode ini, kata Menkum, telah dipisahkan kewenangan pengumpulan dan pendistribusian royalti. Hanya LMKN yang bertugas mengumpulkan royalti, namun LMKN tidak bisa mendistribusikannya secara langsung kepada pihak-pihak yang berhak.


Editor: Holy

Komentar

Terkini