KAI Daop 4 Semarang Ajak Masyarakat Semakin Peduli Keselamatan

KAI Daop 4 Semarang Ajak Masyarakat Semakin Peduli Keselamatan

NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Hal tersebut menyusul terjadinya dua kasus temperan yang berlangsung dalam waktu hampir bersamaan di wilayah Daop 4 hari Senin (17/11).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa kedua insiden tersebut melibatkan kereta api dengan orang dan kendaraan di jalur KA yang seharusnya steril dari aktivitas masyarakat.

Pertama kejadian temperan terjadi di jalur KA KM 17+100 antara Jambon - Gambringan pada pukul 14.41 WIB. Kejadian tersebut menimpa KA 29F Anjasmoro yang tertemper orang. Kemudian pada pukul 14.54 WIB kembali terjadi temperan di jalur KA KM 126+4/5 antara Surodadi - Pemalang yang menimpa KA 100 Harina yang tertemper oleh pengendara motor. 

"Kejadian tersebut kembali menegaskan bahwa aktivitas masyarakat di jalur kereta api masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keselamatan perjalanan KA. Jalur KA merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan petugas resmi. Namun, masih ditemukan masyarakat yang melintas, berjalan, duduk, hingga melakukan aktivitas lainnya di sekitar rel, padahal tindakan tersebut sangat berbahaya mengingat kecepatan kereta yang tinggi serta jarak pengereman yang panjang," kata Franoto.

Masyarakat perlu memahami bahwa berada di jalur KA bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri.

“Dalam dua kejadian yang hampir bersamaan ini, kami melihat kembali betapa pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan. Rel kereta bukan tempat untuk beraktivitas apa pun. Keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat dijaga oleh KAI saja, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat,” tegasnya.

KAI Daop 4 Semarang mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur KA memiliki dasar regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang siapapun memasuki ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin atau memanfaatkannya untuk kepentingan selain perkeretaapian.


Editor: Holy

Komentar

Terkini