Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD Guna Mendorong PAD
NYALANUSANTARA, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMD secara menyeluruh sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan BUMD ini dilakukan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan strategis yang terukur dan berbasis regulasi di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyatakan bahwa BUMD bukan hanya entitas bisnis daerah, tetapi juga alat kebijakan publik yang harus dikelola secara profesional.
“Pemkot Semarang memastikan seluruh BUMD dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan agar kinerja perusahaan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Agustina belum lama ini.
Pembinaan dan pengawasan BUMD dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD, khususnya Pasal 133 dan 134.
Dalam kerangka ini, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Semarang menjalankan fungsi pembinaan teknis melalui monitoring dan evaluasi, sementara pengawasan dilakukan secara internal oleh BUMD melalui Satuan Pengawas Internal atau SPI dan secara eksternal oleh perangkat daerah yang berwenang.
Menurut wali kota, koordinasi menjadi "kunci utama". “Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan BUMD, Pemkot selalu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas atau Komisaris serta pemegang saham. Ini penting agar Kinerja dan Tata Kelola BUMD tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan Kota Semarang,” tegasnya.
Pengawasan rutin juga dilakukan melalui evaluasi Kinerja triwulanan BUMD. Evaluasi ini membandingkan realisasi kinerja operasional dan keuangan dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Laporan pengawasan diperoleh dari Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD yang memberikan rekomendasi kepada direksi.
Selain evaluasi rutin, Pemkot Semarang juga menerapkan kontrol strategis melalui kajian analisis investasi. Dalam setiap rencana penyertaan modal kepada BUMD, Pemkot menugaskan Tim Penasihat Investasi dari kalangan profesional dan akademisi untuk menilai kelayakan ekonomi, pasar, keuangan, teknis, serta tata kelola.
“Kajian ini memastikan setiap rupiah penyertaan modal daerah pada BUMD dilakukan secara akuntabel dan dengan risiko yang terukur,” kata Agustina.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta- Setelah menjalani rutinitas sepanjang pekan, akhir…
NYALANUSANTARA, Jakarta- ZTE Corporation (0763.HK / 000063.SZ), penyedia…
NYALANUSANTARA, Semarang— Rasa pegal yang dirasakan Rosyid setelah…
Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng bersama Badan Riset…
Film fiksi ilmiah Alpha Gang menawarkan premis yang…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan…
NYALANUSANTARA, Semarang— Tidak ada lantunan ayat yang terdengar…
MTQ Nasional XXXI di Semarang Catat Sejarah, Penyandang Tuli Ikuti Eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat
NYALANUSANTARA, Semarang— Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan…
Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengajak…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah…

Komentar