Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD Guna Mendorong PAD
Evaluasi kinerja BUMD juga mengacu pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 yang meliputi penilaian kinerja, tingkat kesehatan, dan layanan. Aspek keuangan menjadi perhatian utama, terutama kontribusi BUMD terhadap PAD Kota Semarang, profitabilitas, kinerja aset, dan keberlanjutan usaha.
Opini audit Wajar Tanpa Pengecualian juga menjadi indikator penting dalam menilai kinerja keuangan BUMD. Di sektor operasional dan pelayanan publik, indikator penilaian BUMD disesuaikan dengan karakter usaha masing-masing. Untuk BUMD perbankan, indikator meliputi Loan to Deposit Ratio, Non-Performing Loan, dan pemenuhan cadangan kerugian.
Sedangkan untuk sektor BUMD air minum, indikator mencakup pertumbuhan pelanggan, efisiensi operasional melalui penurunan Non-Revenue Water, serta kepuasan pelanggan. Sementara BUMD pengelola pariwisata dinilai dari pertumbuhan kunjungan dan kualitas layanan.
Aspek tata kelola menjadi pilar penting dalam evaluasi BUMD
Penilaian meliputi kepatuhan terhadap regulasi, kesesuaian antara target dan realisasi kinerja, penerapan manajemen risiko, kebijakan pengembangan sumber daya manusia, serta tindak lanjut atas rekomendasi auditor.
“Penguatan Tata Kelola adalah fondasi agar kinerja BUMD berkelanjutan,” ujar Agustina Wilujeng.
Terkait penyertaan modal, Pemkot Kota Semarang telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Tahun 2025-2029 dan Perda RPJMD Kota Semarang Tahun 2025-2029.
Penyertaan modal dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD serta didukung kajian analisis investasi yang komprehensif. Pengawasan pemanfaatan modal dilakukan untuk memastikan BUMD menggunakan dana sesuai rencana bisnis yang disepakati.
Evaluasi dilakukan melalui laporan triwulanan dan laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik. Target kinerja keuangan, operasional, dan layanan ditetapkan sejak awal sebagai bagian dari komitmen tata kelola BUMD.
Dalam koordinasi kebijakan, Pemkot Kota Semarang telah mengatur pengelolaan BUMD melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi amanat PP Nomor 54 Tahun 2017.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Kudus – Kapolda Jateng Pol. Roy Hardi…
NYALANUSANTARA, Karanganyar – Kanwil Kemenkum Jateng melakukan koordinasi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas BPD Jateng mencatat kenaikan…
NYALANUSANTARA, Jakarta – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Forum…
NYALANUSANTARA, Rembang – Kanwil Kemenkum Jateng melalui tim…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng bersama dengan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menjajaki penguatan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Pemerintah Kota Semarang menghadirkan Sistem…
NYALANUSANTARA, Ungaran– Sejarah pendidikan Indonesia tidak hanya berkisah…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Satpol PP Kota Semarang menyegel…

Komentar