Lestarikan Sungai, Pemkab Magelang Canangkan Program Spawning dan Nursery Ground 2025

Lestarikan Sungai, Pemkab Magelang Canangkan Program Spawning dan Nursery Ground 2025

NYALANUSANTARA, Magelang — Pemerintah Kabupaten Magelang mencanangkan pelestarian sungai melalui Program Spawning dan Nursery Ground Tahun 2025 sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem perairan serta melestarikan ikan lokal dan endemik. Program ini dinilai strategis mengingat Kabupaten Magelang memiliki sedikitnya 125 hulu sungai yang bermuara ke Sungai Progo.

Pencanangan program dilakukan oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji di Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Rabu 17 Desember 2025. Dalam sambutannya, Grengseng menyatakan bahwa program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga sumber daya hayati perairan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Kabupaten Magelang memiliki kekayaan alam dengan bentang pegunungan dan dataran rendah yang menopang keanekaragaman ekosistem perairan. Sungai menjadi habitat penting bagi ikan lokal dan endemik yang harus dijaga bersama,” ujar Grengseng.

Menurutnya, peningkatan aktivitas manusia telah berdampak pada penurunan kualitas lingkungan perairan, yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan ikan dan hilangnya sejumlah jenis ikan lokal. Melalui program Spawning dan Nursery Ground, sungai dikembalikan pada fungsi alaminya sebagai tempat pemijahan dan pembesaran ikan.

Grengseng menegaskan, program tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengamanatkan pengelolaan sungai secara terpadu oleh pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat.

Selain aspek lingkungan, program ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan gizi masyarakat melalui ketersediaan ikan yang sehat dan terjangkau, serta mendukung upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Magelang.

Untuk menjamin keberlanjutan program, Pemkab Magelang mendorong penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) sebagai mitra strategis dalam pengawasan sungai. Pokmaswas diharapkan menjalankan pengawasan dengan prinsip 3M, yakni Melihat, Mencatat, dan Melaporkan, guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal dan perusakan lingkungan perairan.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini