Kementerian Luar Negeri Berhasil Perjuangkan Keadilan bagi Mendiang Adelina Lisao di Mahkamah Pulau Pinang

Kementerian Luar Negeri Berhasil Perjuangkan Keadilan bagi Mendiang Adelina Lisao di Mahkamah Pulau Pinang

kemlu.go.id

NYALANUSANTARA, Penang - Kemenangan dalam perjuangan untuk keadilan telah diraih dalam kasus kematian tragis Adelina Lisao, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Mahkamah Tinggi Pulau Pinang memutuskan untuk mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata yang berlangsung pada tanggal 8 Februari 2024. 

Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan bantuan dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (RI) di Penang, Malaysia.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, gugatan tersebut berhasil diterima, dengan pemberian ganti rugi senilai RM 750.000 kepada mendiang Adelina Lisao. Jumlah ganti rugi tersebut mencakup RM 250.000 untuk kesusahan dan RM 500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao. 

Selain itu, hakim juga membebankan biaya perjalanan sebesar RM 25.000 yang telah dikeluarkan oleh ahli waris untuk datang ke Malaysia, serta menetapkan bunga sebesar 5% per tahun yang akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses hukum yang panjang. Sebelumnya, pada tanggal 30 November 2023, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan Adelina Lisao.

Meskipun tergugat dalam kasus ini tidak hadir dalam persidangan, hakim tetap mengabulkan gugatan tersebut. 


Editor: Admin

Komentar

Terkini