Kejati Jatim Tangani 20 Perkara Pidana Mati, Eksekusi Belum Dilakukan hingga Akhir 2025

Kejati Jatim Tangani 20 Perkara Pidana Mati, Eksekusi Belum Dilakukan hingga Akhir 2025

NYALANUSANTARA, SURABAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencatat penanganan puluhan perkara pidana mati sepanjang tahun 2025. Meski demikian, hingga tutup tahun belum ada satu pun eksekusi hukuman mati yang dilaksanakan. Data Kejati Jatim menunjukkan terdapat 20 perkara dengan vonis pidana mati yang masih berada dalam proses hukum.

Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat ST, menyampaikan bahwa seluruh perkara tersebut melibatkan 20 terpidana mati di wilayah hukum Kejati Jatim. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (5/1/2026). Menurutnya, status hukum para terpidana masih beragam sehingga eksekusi belum dapat dilakukan.

Senada dengan itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, menjelaskan bahwa sebagian besar terpidana masih menempuh berbagai upaya hukum. Rinciannya, tiga terpidana mengajukan banding, tujuh mengajukan kasasi, empat mengajukan grasi, lima mengajukan peninjauan kembali (PK), dan hanya satu terpidana yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Joko menegaskan bahwa eksekusi pidana mati tidak dapat langsung dilaksanakan selama masih ada proses hukum yang berjalan atau hak terpidana untuk menempuh upaya hukum belum sepenuhnya digunakan. Kondisi inilah yang menjadi salah satu kendala utama pelaksanaan eksekusi di Jawa Timur sepanjang 2025.

Ia menambahkan, terdapat situasi di mana terpidana belum mengajukan upaya hukum seperti PK atau grasi, sehingga secara prosedural pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan. Kejati Jatim menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini