Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

NYALANUSANTARA, MALANG- Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal dengan nama Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan asusila. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang diduga bermuatan pornografi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menaikkan status Yai Mim menjadi tersangka usai menggelar perkara atas laporan yang dilayangkan tetangganya, Sahara, pada September 2025.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya unsur pidana. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Rabu (7/1/2026).

Menurut Yudi, dugaan tindak pidana pornografi dan asusila yang disangkakan kepada Yai Mim berkaitan dengan keberadaan video yang mengarah pada konten asusila.

Ia menjelaskan, gelar perkara dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Dari hasil pembahasan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Awalnya kami menerima laporan dari saudara Sahara, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Yudi.

Diketahui, Yai Mim sempat terlibat konflik dengan tetangganya, Sahara, yang memicu beredarnya sejumlah video di media sosial dan menjadi viral pada akhir 2025. Perselisihan tersebut berlanjut ke ranah hukum, di mana kedua belah pihak saling melaporkan ke kepolisian.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini