Satpol PP Kota Semarang Robohkan 15 “Calon” Lapak PKL di Jalan Gajah Raya

Satpol PP Kota Semarang Robohkan 15 “Calon” Lapak PKL di Jalan Gajah Raya

NYALANUSANTARA, Semarang – Satpol PP Kota Semarang merobohkan 15 “calon” bangunan lapak pedagang kaki lima atau PKL yang berdiri di Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari atau tepatnya samping Asrama Polisi Kabluk. Pembongkaran dilakukan guna mencegah tertutupnya drainase dan berakibat banjir di wilayah tersebut.

Beberapa pekan sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memperbaiki drainse di wilayah tersebut dengan membuat gorong gorong besar. Baru saja jadi, beberapa hari lalu sejumlah oknum telah mendirikan rangka Pembangunan lapak.

Lantaran viral di media sosial, Satpol PP Kota Semarang pun bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Kecamatan Gayamsari untuk memberikan sosialisasi kepada para pemilik lapak. Sosialisasi terkait daerah larangan berdagang di atas drainase.

“Selama dua hari, tepatnya Selasa dan Rabu (6-7/1) kami membongkar 15 lapak pedagang. Tersisa dua lapak belum dibongkar karena dicor pemilik, kami sudah koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum agar segera dirobohkan pakai alat berat,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, Kamis (8/1).

Ia menegaskan kedepan, pihaknya tak ingin kecolongan. Dia menyebut drainase dilarang untuk tempat mendirikan bangunan termasuk lapangan. Apalagi, di wilayah itu kerap terjadi banjir. Ia pun akan mengerahkan para anak buahnya untuk patroli rutin.

“Kami akan menugaskan para anggota untuk patroli rutin,” ungkapnya.

Meski begitu, ia juga menegaskan, peran kecamatan Gayamsari juga diperlukan. Sebab, pemangku wilayah bertanggung jawab pada wilayah masing-masing.


Editor: Holy

Komentar

Terkini