Bawaslu Kota Semarang Tegaskan Politik Uang Bukan Sedekah

Bawaslu Kota Semarang Tegaskan Politik Uang Bukan Sedekah

NYALANUSANTARA, Semarang — DPRD dan Bawaslu Kota Semarang menekankan politik uang bukanlah sedekah, melainkan bentuk pelanggaran Pemilu yang merusak integritas demokrasi dan kedaulatan pilihan warga. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik “Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Kelurahan Gisikdrono di Balai Kelurahan Gisikdrono, Minggu (8/2).

Kegiatan ini dihadiri Ketua LPMK, pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat. Diskusi menghadirkan narasumber Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Cahyo Adi Wibowo dan Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plt. Lurah Kelurahan Gisikdrono, Sandy Inderawan yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.

”Kegiatan sosialisasi Diskusi Publik seperti ini penting bagi masyarakat agar lebih memahami peran masyarakat dalam hal kepemiluan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo mengajak masyarakat untuk berani menolak politik uang. 

”Money Politic itu bukan Sedekah. Sedekah bersifat ikhlas tanpa ada balas jasa dan tidak lazim jika dilakukan saat Pemilu,” tegas Joko.

Dalam pemaparannya, Cahyo Adi Wibowo menegaskan bahwa masyarakat harus memahami apa itu pelanggaran Pemilu.

“penting untuk masyarakat memahami bentuk-bentuk kecurangan dalam Pemilu dan menjadi pemilih yang cerdas, untuk lebih jelasnya nanti biar dijelaskan Bawaslu apa itu bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu”, ujar Cahyo.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman menjelaskan bahwa Bawaslu sangat terbuka terhadap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan siap menindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

”Silahkan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan baik melalui Panwascam ditingkat Kecamatan ataupun langsung ke Bawaslu Kota”, ujarnya. 


Editor: Holy

Komentar

Terkini