Kemenkum Jateng Dalami Arah Pembaruan KUHAP

Kemenkum Jateng Dalami Arah Pembaruan KUHAP

Nyalanusantara, Yogya - Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" memasuki hari kedua.

Hari ini, Rabu (11/02), Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, mengikuti sesi panel pertama di Ruang V 1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sesi ini dipandu oleh Dr. Maradona. Sementara narasumber pada sesi ini meliputi Dr. M. Fatahillah Akbar yang membahas Arah Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Dr. Chairul Huda yang mengulas Pembaruan dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Upaya Paksa dalam KUHAP.

Selain itu, juga bergabung Dr. Febby Mutiara Nelson yang memaparkan Pembaharuan dalam Penuntutan  KUHAP baru (DPA, Plea bargain, dan Koordinasi Penyidikan Penuntutan) dan Dr. Ahmad Sofian yang membahas pembaharuan Persidangan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru.

Arah Pembaruan Hukum Acara Pidana

Pembicara pertama, Dr. M. Fatahillah Akbar memaparkan bahwa KUHAP Baru dibangun di atas dua prinsip utama, yakni sistem peradilan pidana terpadu dengan diferensiasi fungsional serta penguatan hakim aktif dan peradilan berimbang.

"Dalam sistem peradilan pidana terpadu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diperjelas melalui pembatasan pra-penuntutan, pengaturan saksi mahkota, pengakuan bersalah, serta _Deferred Prosecution Agreement (DPA)_," paparnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini