Sempat Tumpang Tindih, Nusron Wahid: Pemerintah akan Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalsel

Sempat Tumpang Tindih, Nusron Wahid: Pemerintah akan Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalsel

NYALANUSANTARA, Jakarta— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Sebelumnya, sertifikat tanah tersebut dibatalkan sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan karena tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan yang diberikan kepada perusahaan tambang di wilayah tersebut.

“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut dan membatalkan SK pembatalan sertifikat tanah ini,” ujar Nusron Wahid dalam unggahan akun Instagram resminya pada Rabu, 11 Februari.

Keputusan pemerintah untuk memulihkan sertifikat tanah transmigran ini diambil setelah pembatalan sebelumnya dinilai tidak berdasarkan regulasi yang tepat. Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dihuni oleh para transmigran sejak lama, dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1989 hingga 1990.

Namun, pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di atas lahan yang dihuni transmigran, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan tersebut. Isu ini berkembang pada tahun 2019, ketika kepala desa setempat meminta pembatalan seluruh sertifikat tanah transmigran di wilayah tersebut. Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigran di kawasan IUP batu bara seluas sekitar 480 hektare.

Nusron menjelaskan bahwa Kanwil BPN Kalimantan Selatan menggunakan dasar hukum yang salah dalam membatalkan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, pasal yang digunakan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 tidak dapat dijadikan landasan hukum yang tepat. “Setelah kita cek, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terlanjur diterbitkan di atas lahan tersebut. Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait di Kalimantan Selatan untuk memastikan penyelesaian masalah ini.

“Selanjutnya kami akan melakukan mediasi lagi agar sertifikat ini dapat dipulihkan. Kami harap mediasi ini bisa memberikan posisi tawar yang lebih kuat,” tutup Nusron Wahid.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini