Langkah Strategis KPU Demak, Bermitra dengan Kejari sebagai Upaya Antisipasi Gugatan Pemilu 2024

Langkah Strategis KPU Demak, Bermitra dengan Kejari sebagai Upaya Antisipasi Gugatan Pemilu 2024

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak - Dalam langkah pencegahan potensi gugatan selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak secara strategis bermitra dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak sebagai pendamping hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, pada Minggu, (26/11).

"Biasanya kemitraan dengan Kejari berupa pendampingan hukum bila ada gugatan dan tertera dalam Memorandum of Understanding (MOU), namun kami sedang menunggu perintah dari KPU RI untuk melaksanakannya," ungkap Ketua KPU, Siti Ulfaati.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Demak, Andri Kurniawan, menyatakan kesiapan Kejari untuk memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam menjalankan suksesnya Pemilu 2024.

Andri Kurniawan berharap agar KPU tetap menjaga sikap netral. Menurutnya, netralitas KPU merupakan aspek krusial, karena sebagai lembaga penyelenggara, KPU memiliki kekuatan untuk menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan.

"Kami berharap agar KPU bisa benar–benar bisa non partisan, netral dan bisa memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, baik kepada masyarakat yang memilih maupun yang dipilih," kata Andri.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini