Momen Imlek, Seorang Napi di Lapas Semarang Terima Remisi

Momen Imlek, Seorang Napi di Lapas Semarang Terima Remisi

NYALANUSANTARA, Semarang - Seorang napi di Lapas Kelas I Semarang menerima pengurangan masa tahanan (Remisi) Khusus Hari Raya Imlek pada Selasa(17/02). Penyerahan surat keputusan dilakukan oleh Kepala Lapas berdasarkan Kepmenimipas Nomor: PAS-190.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Februari 2026.

Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari dalam sambutannya memberikan selamat kepada warga binaan tersebut.

"Terus tingkatkan kepribadian yang baik, semangat merubah diri, ikuti seluruh pembinaan kepribadian serta kemandirian untuk bekal keahlian setelah bebas," ucap Tohari.

HK merupakan terpidana kasus narkotika, dirinya dikenakan hukuman 11 tahun penjara. HK berhasil menerima pengurangan masa pidana sebesar 1 bulan 15 hari setelah berhasil memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Ya seneng, pidananya kan masih lama, harapannya bisa cepet pulang aja," ujar HK.


Editor: Holy

Komentar

Terkini