Kuliah Praktisi FH UMK: Naskah Akademik Harus Ilmiah, Terukur, dan Bebas Tumpang Tindih Regulasi

Kuliah Praktisi FH UMK: Naskah Akademik Harus Ilmiah, Terukur, dan Bebas Tumpang Tindih Regulasi

NYALANUSANTARA, Semarang – Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) melalui Laboratorium FH UMK menggelar Kuliah Praktisi mata kuliah Teori Perancangan Hukum pada Jumat (13/02) secara daring.

Kegiatan ini menghadirkan Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, dengan materi bertajuk “Teknik Penyusunan Naskah Akademik RUU, Ranperda Provinsi, dan Ranperda Kabupaten/Kota.”

Dalam pemaparannya, Sugeng menegaskan bahwa Naskah Akademik (NA) bukan sekadar dokumen administratif pelengkap rancangan peraturan.

“Naskah Akademik adalah fondasi ilmiah. Ia harus berbasis penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi syarat prosedural,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan NA berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan kerangka sistematis mengenai pentingnya kajian akademik sebelum suatu norma dibentuk.

Sugeng memaparkan secara rinci sistematika NA, mulai dari Bab I Pendahuluan yang harus mampu menjawab secara lugas latar belakang dan urgensi pembentukan peraturan.

“Identifikasi masalah tidak boleh kabur. Harus jelas: apa problem hukumnya, apa kekosongan hukumnya, dan mengapa perlu dibentuk peraturan baru,” ujarnya.

Pada Bab II, ia menekankan pentingnya kajian teoretis dan praktik empiris.

“Kita tidak bisa hanya mengutip teori. Harus ada pembacaan terhadap kondisi nyata di masyarakat. Bahkan perlu analisis dampak melalui metode seperti _Regulatory Impact Analysis_ (RIA) dan pendekatan ROCCIPI agar pembentuk peraturan memahami biaya dan manfaat dari norma yang dirancang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Bab III yang memuat evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Menurut Sugeng, tahapan ini krusial untuk mencegah disharmonisasi.


Editor: Holy

Komentar

Terkini