Pemprov Jateng akan Tetapkan UMK 2024 Pada 30 November 2023

Pemprov Jateng akan Tetapkan UMK 2024 Pada 30 November 2023

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

NYALANUSANTARA, Semarang– Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, bakal ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 30 November 2023. Menurut Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di wilayah yang dipimpinnya sudah ia terima. 

Saat ini, kata Nana, usulan tersebut masih dikaji ulang sebelum ditetapkan. "Ini sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan tanggal 30 November 2023," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu, saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).

Sebelumnya, ungkap Nana, ia sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang menyampaikan hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dipastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota akan naik.

Meski begitu, sambung Nana, masih ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan besaran kenaikan UMK. Misalnya daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, ada daerah yang masih harus dikaji ulang terkait besaran kenaikan UMK tahun 2024. Sebab UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.

Terpisah, pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah pada 28 November 2023, juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memberikan perlindungan, dan kesejahteraan. 

"Penetapan Peraturan Daerah dimaksud diharapkan dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” tutup Nana. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini