Kades Sidomulyo di Kabupaten Demak Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Bansos 135 Warga

Kades Sidomulyo di Kabupaten Demak Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Bansos 135 Warga

thinkstock

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Demak menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh aspek perkara tersebut.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini