Kades Sidomulyo di Kabupaten Demak Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Bansos 135 Warga
thinkstock
NYALANUSANTARA, DEMAK- Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin (41), ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Demak atas dugaan pemalsuan dokumen bantuan sosial (bansos) milik 135 warga.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menyampaikan bahwa Mahfudhin diamankan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja dan tanpa hak mengubah atau menghilangkan dokumen elektronik milik publik, serta terkait dugaan pemalsuan surat.
Bermula dari Bansos Tak Bisa Dicairkan
Kasus ini berawal dari keluhan 135 warga Desa Sidomulyo yang sejak 2015 hingga 2022 rutin menerima berbagai bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun pada Januari 2023, bantuan PKH dan BPNT tidak dapat dicairkan, sementara fasilitas KIS PBI juga tidak bisa digunakan. Warga yang terdampak berjumlah 135 orang.
Pada Maret 2023, warga meminta klarifikasi kepada pemerintah desa. Mereka kemudian menerima salinan surat keterangan bernomor 045.2/1a/Ag/01/2023 yang ditandatangani langsung oleh kepala desa. Surat tersebut menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum dinilai tidak layak menerima bantuan.
Polisi menduga surat tersebut palsu karena para warga mengaku tidak pernah melalui proses verifikasi dari pemerintah desa. Padahal, bantuan sosial dari Kementerian Sosial disebut masih terus disalurkan pada periode tersebut.
Kerugian dan Barang Bukti
Kasus ini dilaporkan oleh Siti Iswati (43) bersama 14 warga lainnya. Total kerugian yang dialami 15 pelapor mencapai Rp 48.866.000, termasuk hilangnya bantuan uang tunai, fasilitas pengobatan gratis, serta sembako selama 10 bulan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat keterangan desa yang diduga palsu, satu unit laptop, serta sebuah flashdisk berisi dokumentasi dari sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Demak menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh aspek perkara tersebut.
Editor: Lulu
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Portal pembatas kendaraan berat yang…
NYALANUSANTARA. Semarang - Lapas Kelas I Semarang terus…
NYALANUSANTARA, Jakarta – Isu kedaulatan pangan dinilai menjadi…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanam sebanyak…
NYALANUSANTARA, Getasan— Sebanyak 2.700 pelari dari 14 negara…
NYALANUSANTARA, Boyolali— Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno,…
NYALANUSANTARA, Semarang— Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia…
NYALANUSATARA, BANDUNG- Mahasiswa Indonesia kembali menorehkan prestasi di tingkat…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Proyek Kanal Pinglu di Daerah Otonom Etnis…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh mencatat lonjakan…
NYALNUSANTARA, DENPASAR- Bali United resmi mengakhiri kerja sama peminjaman…
Komentar