MUI Minta Masyarakat Sikapi Polemik Produk Impor AS Secara Rasional dan Proporsional

MUI Minta Masyarakat Sikapi Polemik Produk Impor AS Secara Rasional dan Proporsional

foto ilustrasi istimewa.

NYALANUSANTARA, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, meminta masyarakat untuk menyikapi polemik mengenai kabar produk impor Amerika Serikat (AS) yang tidak memiliki sertifikat halal dengan cara rasional dan proporsional, serta mempertimbangkan aspek logika bisnis.

Zaitun, yang juga merupakan Ketua Umum Wahdah Islamiyah, menegaskan bahwa para pelaku usaha di AS pasti memahami karakter pasar Indonesia, yang mayoritas beragama Islam dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap produk yang berlabel halal. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa sangat kecil kemungkinan produsen besar di AS mengabaikan aspek sertifikasi halal jika ingin memasuki pasar Indonesia.

“Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim sudah sadar, sudah peduli tentang produk-produk yang berlabel halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” ujar Zaitun, Selasa 24 Februari 2026.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan bahwa produk-produk tersebut sebenarnya telah memiliki sertifikasi halal di negara asal, namun persoalan muncul pada aspek administratif atau penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Untuk itu, Zaitun mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel, agar tidak terjadi sertifikasi ganda yang justru menghambat arus perdagangan.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan di MUI, Zaitun menekankan pentingnya pendekatan dialogis dan berbasis regulasi dalam menyelesaikan isu ini. Ia menilai hal tersebut jauh lebih konstruktif dibandingkan spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Bagi saya, ini hal yang harus kita tabayun, karena dalam Islam ini sangat penting. Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelas Zaitun.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap, sembari menunggu kejelasan resmi dari pihak berwenang.
 

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini