Kemenkum Jateng Terima Audiensi Badko HMI Jawa Tengah-DIY
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkumm Jateng menerima audiensi Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah–Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil tersebut menjadi forum dialog terbuka antara jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan mahasiswa dalam membahas arah pembaruan hukum pidana nasional serta dinamika implementasinya di lapangan, Jumat (27/02).
Dari pihak Kanwil Kemenkum Jateng, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati serta Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho. Sementara itu, jajaran pengurus Badko HMI Jateng–DIY hadir dengan membawa sejumlah isu strategis yang ingin didiskusikan, antara lain arah baru hukum pidana di Indonesia, isu-isu krusial dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta masa depan hukum pidana dalam konteks demokrasi Indonesia.
Dalam sambutannya, Delmawati memperkenalkan diri sekaligus menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, khususnya dalam aspek pelayanan hukum dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Ia menegaskan bahwa Kanwil memiliki peran penting dalam melakukan analisis dan pengkajian terhadap produk hukum daerah, termasuk menerima permohonan dari pemerintah kabupaten/kota apabila terdapat regulasi yang dinilai tidak relevan atau menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Kami juga membuka ruang koordinasi dan permohonan fasilitasi apabila terdapat peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan hambatan atau ketidaksesuaian,” ujar Delmawati.
Ia menambahkan bahwa dalam proses pembentukan maupun pengkajian regulasi baru, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan unsur mahasiswa. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkaya perspektif serta memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis.
Dalam forum diskusi, para mahasiswa menyampaikan pandangan bahwa regulasi baru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan, mengusung paradigma yang kompleks dan memuat semangat pembaruan. Namun demikian, mereka mengkhawatirkan bahwa dalam praktiknya, implementasi KUHP masih berpotensi dilakukan dengan pendekatan yang konservatif dan belum sepenuhnya mencerminkan semangat reformasi hukum.
Isu lain yang mengemuka adalah kritik terhadap pasal-pasal terkait ketertiban umum, demonstrasi, dan potensi kriminalisasi terhadap aksi mahasiswa. Mereka menilai bahwa dalam konteks demokrasi, ruang berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap dijamin, tanpa dibayangi ketakutan akan ancaman pidana yang berlebihan.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Pertumbuhan pengguna mobil listrik di…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Universitas Paramadina melalui The Lead Institute menggelar…
Jamin Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Polda Jateng Siapkan Strategi Aglomerasi Wilayah
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menyatakan telah menyiapkan…
NYALANUSANTARA, Banyumas - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Magelang - Pencarian terhadap dua penambang pasir…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk…
NYALANUSANTARA, Semarang - Sebagai bagian dari persiapan Angkutan…
NYALANUSANTARA, Ungaran – Perlindungan kekayaan intelektual (KI) tidak…
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia…
NYALANUSANTARA, Semarang - Lapas Kelas I Semarang memberikan…
Komentar