Kemenkum Jateng Monitoring dan Pendampingan Pelaporan Layanan Posbankum Desa di Purworejo

Kemenkum Jateng Monitoring dan Pendampingan Pelaporan Layanan Posbankum Desa di Purworejo

NYALANUSANTARA, Purworejo – Dalam rangka monitoring dan evaluasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di wilayah Kabupaten Purworejo serta pendampingan pelaporan layanan Posbankum Desa, Tim Posbankum Kanwil Kemenkum Jateng melaksanakan kegiatan di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memastikan Posbankum Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu memberikan layanan hukum yang optimal bagi masyarakat desa, Senin (02/03).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, serta diikuti oleh para Camat, Sekretaris Desa, dan Sekretaris Kelurahan se-Kabupaten Purworejo. Partisipasi peserta tidak hanya dilakukan secara luring di aula, tetapi juga secara daring melalui Zoom, sehingga seluruh perwakilan desa dan kelurahan tetap dapat mengikuti materi dan pendampingan secara menyeluruh.

Dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, pendampingan dilaksanakan oleh Masnur Tiurmaida Malau, Penyuluh Hukum Madya yang akrab disapa Monik, bersama Nurwita Kusumaningrum, Penyuluh Hukum Muda. Keduanya secara aktif memberikan penguatan substansi sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta.

Dalam sambutannya, Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam penguatan Posbankum Desa di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Desa merupakan bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Posbankum Desa memiliki peran strategis dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa yang seringkali menghadapi keterbatasan dalam memahami persoalan hukum. Kami berharap melalui monitoring dan pendampingan ini, desa-desa di Kabupaten Purworejo semakin tertib dalam pengelolaan layanan maupun pelaporannya, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara langsung,” ujar Laksana Sakti.

Pada sesi penyampaian materi, Masnur Tiurmaida Malau (Monik) memaparkan secara komprehensif dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Selain itu, dipaparkan pula regulasi terbaru mengenai Posbankum Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pembentukan, pelaksanaan, serta pembinaan Posbankum Desa agar memiliki standar layanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Editor: Holy

Komentar

Terkini