Endah Subekti Serahkan SK Pensiun untuk ASN Purnatugas

Endah Subekti Serahkan SK Pensiun untuk ASN Purnatugas

NYALANUSANTARA, Gunungkidul— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar acara pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas periode April dan Mei 2026. Acara yang dilaksanakan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, pada Rabu, 4 Maret 2026, dihadiri oleh 80 orang ASN yang menerima SK pensiun dalam prosesi yang penuh apresiasi di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sambutannya menekankan pentingnya budaya baru untuk menghargai para pensiunan. Ia menginstruksikan agar setiap ASN yang purna tugas atau yang naik jabatan dapat bertemu langsung dengannya sebagai bentuk penghormatan.

"Kita datang tampak muka, kita berpisah walaupun kita masih menjadi bagian dari keluarga besar, itu juga tampak punggung. Ini adalah kultur kita," ujar Bupati Endah.

Bupati Endah secara khusus memberikan apresiasi kepada dua pejabat eselon II, yaitu Sujarwo dan Irawan Jatmiko, yang ia ibaratkan sebagai "air dan api" dalam roda pemerintahan Kabupaten Gunungkidul.

“Mas Irawan Jatmiko atas keberaniannya menegakkan aturan sehingga kawasan Alun-alun, taman kuliner, dan Pasar Besole menjadi tertata serta ramai. Dan Pak Jarwo dikenal dengan kemampuannya merangkul para lurah kita,” kata Bupati Endah.

Bupati juga berpesan kepada para pensiunan untuk tetap bersyukur karena dapat menyelesaikan tugas tanpa tersangkut permasalahan hukum. “Bapak Ibu ini akan merdeka sejati-jatinya merdeka. Patut kita syukuri karena dengan kita bersyukur, nikmat kita akan ditambah,” pungkasnya.

Dalam laporan Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, terdapat 80 ASN yang purna tugas dengan komposisi yang mencakup berbagai lini kekuatan birokrasi. Terdiri dari 2 Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon II), yaitu Dr. Jarwo, M.Si. dari Dinas Pemberdayaan, dan Irawan Jatmiko dari Dinas Perhubungan. Selain itu, terdapat 4 Pejabat Administrator (Eselon III), seperti Sekretaris, Kabag, dan Kepala Bidang, serta 7 Pejabat Pengawas (Eselon IV), yang disebut sebagai mesin penggerak organisasi.

Selain itu, ada 52 Pejabat Fungsional Tertentu Tenaga Ahli dari Dinas Pendidikan dan Kesehatan, serta 15 Pejabat Fungsional Umum yang menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat.

Iskandar menjelaskan bahwa SK pensiun ini bukanlah surat pemberhentian, melainkan "ijazah kelulusan tertinggi" bagi seorang ASN yang berhasil mencapai titik purna tugas dengan catatan bersih dan sehat.

Untuk memastikan masa pensiun para ASN tidak terganggu oleh urusan administrasi, Pemkab Gunungkidul bekerja sama dengan BPD DIY Cabang Wonosari. Kerja sama ini bertujuan agar pembayaran hak pensiun berjalan lancar dan masuk ke rekening pensiunan tepat waktu, tanpa mengharuskan mereka bolak-balik mengurus berkas.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini