58 Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak dengan Kemenkum Jateng
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) di Aula Kresna Basudewa, Kamis (5/3). Penandatanganan ini menjadi langkah awal pelaksanaan program bantuan hukum negara bagi masyarakat miskin di Jawa Tengah tahun ini.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, yang menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini, menurutnya, dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah sebagai penyelenggara, dan organisasi bantuan hukum sebagai pemberi layanan, serta masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Pemberian bantuan hukum tidak dapat dilaksanakan oleh sembarang lembaga. Hanya organisasi pemberi bantuan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum yang dapat melaksanakan tugas tersebut,” ujar Heni.
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum mengenai verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum periode 2025–2027, terdapat 58 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah. Lembaga-lembaga tersebut tersebar di berbagai wilayah eks Karesidenan, mulai dari Banyumas, Kedu, Pati, Pekalongan, Semarang, hingga Surakarta.
Meski demikian, ia mencatat belum semua daerah memiliki organisasi bantuan hukum terakreditasi. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 26 daerah yang memiliki OBH terakreditasi, sementara sembilan daerah lainnya belum memiliki lembaga yang memenuhi standar tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.
“Dengan wilayah Jawa Tengah yang luas, anggaran yang tersedia tentu tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan bantuan hukum masyarakat miskin. Karena itu diperlukan sinergi pemerintah daerah melalui dukungan anggaran daerah agar akses keadilan dapat semakin luas,” kata Heni.
Pada tahun anggaran 2026, anggaran layanan bantuan hukum di Jawa Tengah tercatat sebesar Rp3,35 miliar yang dialokasikan untuk 58 OBH terakreditasi. Dana tersebut digunakan untuk mendukung layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain penandatanganan perjanjian, kegiatan ini juga diisi dengan pengarahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang memaparkan arah pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2026.
Delmawati menjelaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun ini mengalami sejumlah penyesuaian, terutama pada skema kegiatan litigasi dan nonlitigasi. Pendampingan litigasi, misalnya, difokuskan pada tahap penyidikan dan persidangan tingkat pertama, sementara kegiatan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, terutama dalam perkara pidana. Berdasarkan hasil pemantauan, masih ditemukan kasus di mana penerima bantuan hukum hanya didampingi saat persidangan tanpa konsultasi yang memadai di luar agenda sidang.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas Semarang atau USM melaksanakan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Asosiasi Masjid Kampus Indonesia Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Di tengah pembahasan Panitia Khusus…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali berhasil…
NYALANUSANTARA, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap…
NYALANUSANTARA, Semarang - Komitmen dalam menghadirkan informasi publik…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Upaya pemerintah dalam mengakselerasi transformasi…
NYALANUSANTARA, JAKARTA - Acara “Perkembangan Terkini Indonesia —…
NYALANUSANTARA, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pelatih Arema FC, Marcos Santos, memberikan…
Komentar