Wamenkum RI Paparkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Polda Jateng
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menghadiri kegiatan Seminar Hukum yang diselenggarakan oleh Polda Jawa Tengah dengan tema “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum” di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Jumat (6/3).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto.
Seminar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan terkait implementasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional terdiri dari dua buku, 43 bab, dan 624 pasal yang harus dibaca bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena terdapat sejumlah perubahan penting.
“Di dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana terdapat 55 item perubahan terhadap KUHP nasional. Oleh karena itu, ketika membaca KUHP, kita juga harus membaca undang-undang tersebut secara bersamaan,” jelas Prof Eddy.
Ia juga menyinggung perubahan pengaturan terkait tindak pidana narkotika yang dimasukkan kembali dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
“Beberapa pasal yang sebelumnya dicabut dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimasukkan kembali dengan rumusan yang sama. Namun terdapat perubahan pada jenis pidana, yaitu dari pidana penjara dan denda menjadi pidana penjara dan/atau denda, serta penghapusan ancaman minimum khusus bagi pengguna narkotika,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum terhadap undang-undang yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi harus didahulukan sebagai bentuk penerapan prinsip ultimum remedium.
“Apabila dalam suatu undang-undang terdapat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi wajib didahulukan. Hal ini menegaskan bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan dengan mengedepankan keadilan korektif dan keadilan restoratif.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah resmi mengumumkan jadwal lengkap penyelenggaraan…
NYALANUSANTARA, Karanganyar– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meresmikan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Mercedes-Benz resmi memperkenalkan versi facelift dari Mercedes-Benz…
PLN Indonesia Power UBP Semarang Perluas PLTS Apung dan Rooftop, Guna Perkuat Transisi Energi Bersih
NYALANUSANTARA, Semarang– PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis…
NYALANUSANTARA, DEMAK- Apple disebut mengalami kendala dalam pengembangan ponsel…
NYALANUSANTARA, Semarang– Banjir yang melanda Solo Raya sejak…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah terus mempercepat realisasi program 3…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Oppo bersiap meluncurkan smartphone terbarunya, Oppo F33…
NYALANUSANTARA, Semarang – Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara…
NYALANUSANTARA, Sragen– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Xiaomi secara diam-diam menghadirkan dua smartphone terbarunya,…
Komentar