Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Platform Digital Berisiko Tinggi
NYALANUSANTARA, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan peraturan baru untuk melindungi anak-anak dari risiko digital. Anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses platform digital yang berpotensi membahayakan, termasuk media sosial dan layanan jejaring online.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak di ruang digital sesuai usia.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Peraturan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Implementasi awal menyasar platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. "Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan bertahap sampai semua platform memenuhi kewajibannya," jelas Meutya.
Menteri Meutya mengakui bahwa aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. "Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital," tegasnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka," pungkas Meutya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tegas soal…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng hingga saat ini…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menjamin keamanan keluarga…
NYALANUSANTARA, Banyumas – Kebakaran rumput alang alang terjadi…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar rangkaian…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Film “Ohh My Dog” menghadirkan dua cerita…
NYALANUSANTARA, MOROWALI- Tiga program tanggung jawab sosial perusahaan atau…
NYALANUSANTARA, Semarang – Peredaran rokok elektronik (vape) yang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas…
NYALANUSANTARA, Semarang – Memasuki dunia perguruan tinggi bukan…

Komentar