TP PKK Purworejo Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
NYALANUSANTARA, Purworejo— Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak dalam program Keluarga Indonesia Sejahtera dan Harmonis (KISAH) di Aula Gedung PKK Kabupaten Purworejo, Selasa, 17 Maret 2026.
Kegiatan ini diikuti kader PKK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Purworejo serta desa binaan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah daerah, legislatif, dan Kementerian Agama. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kader PKK dan masyarakat mengenai risiko perkawinan anak serta pentingnya upaya pencegahan sejak dini.
Penyelenggara kegiatan, Indah Herlawati, mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Purworejo. Menurut dia, pencegahan perkawinan anak menjadi bagian dari program prioritas pemerintah pusat maupun provinsi melalui program KISAH.
“Sosialisasi cegah perkawinan anak merupakan bagian dari program prioritas dari pusat maupun provinsi, sebagai bagian dari program KISAH (Keluarga Indonesia Sejahtera dan Harmonis),” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik perkawinan anak kerap dianggap sebagai solusi atas persoalan tertentu di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Padahal, keputusan tersebut justru dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi masa depan anak.
Karena itu, Indah berharap materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi para kader PKK untuk melakukan edukasi di wilayah masing-masing.
Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo, Raja Thifal Mazaya Izzati, menegaskan bahwa perkawinan usia dini membawa berbagai risiko, baik dari sisi kesiapan mental, pendidikan, maupun kesehatan.
“Perkawinan di usia yang terlalu dini sering kali membawa berbagai risiko, baik dari kesiapan mental, pendidikan, dan juga dari sisi kesehatan yang nantinya juga dapat menyebabkan generasi yang stunting,” kata Thifal.
Menurut dia, pemahaman yang utuh mengenai perkawinan anak sangat penting, termasuk dari aspek hukum, prosedur, serta konsekuensi yang ditimbulkan. Hal itu dinilai relevan di tengah masih adanya pengajuan dispensasi perkawinan ke pengadilan.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Purworejo – Tim Pos Bantuan Hukum (Posbankum)…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang— Bank Jateng menggelar Gebyar Fest 81…
NYALANUSANTARA, Semarang— Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak…
NYALANUSANTARA, Semarang— Program Beasiswa Santri dan Pengasuh Pondok…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengembangan…
Mataram - PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat…
NYALANUSANTARA, Semarang— Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong…
NYALANUSANTARA, Semarang— Penumpang Trans Jateng kategori umum bisa…
NYALANUSANTARA, Semarang - PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
NYALANUSANTARA, Jakarta -- KAI Services kembali menorehkan prestasi…
NYALANUSANTARA, Semarang— Penumpang Trans Jateng kategori umum dapat…

Komentar