Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Terima 16 Aduan THR

Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Terima 16 Aduan THR

NYALANUSANTARA, Semarang - Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP DPRD Kota Semarang menerima 16 aduan dari masyarakat terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran 2026.

Diketahui sejak  12 Maret 2026, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang membuka Posko Aduan THR secara online dan offline di kantor Fraksi PDIP. Sejak posko dibuka hingga Selasa, 17 Maret 2026, tercatat sudah ada 16 aduan warga yang masuk melalui posko fisik maupun kanal media sosial resmi DPC PDIP Kota Semarang.

Anggota Fraksi PDIP yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Michael menjelaskan laporan yang masuk sangat bervariasi dan memperlihatkan masih rendahnya kepatuhan sejumlah Perusahaan di Kota Semarang terhadap pemenuhan hak dan regulasi ketenagakerjaan.

“Sejak Posko dibuka, ada 16 aduan yang masuk dan itu bervariasi. Mereka ada yang datang ke kantor Fraksi dan melalui media sosial DPC PDIP,” kata Micahel di kantor Fraksi PDIP Kota Semarang, Rabu, 18 Maret 2026.

Diakui Micahel, dalam laporan aduan tersebut banyak temuan pelanggaran yang memprihantinkan. Bahkan ada beberapa kategori pelanggaran serius dari aduan Masyarakat tersebut.

Salah satunya adanya modus “cashback” THR maupun gaji yang diterapkan oleh Perusahaan. Pekerja setelah menerima THR penuh melalui transfer rekening, kemudian dipaksa untuk mengembalikan Sebagian nomimalnya bahkan hingga mencapai Rp1,9 juta secara tunai kepada Perusahaan.

“Modus cashback ini kami temukan dalam laporan warga. Jadi modus cashback ini tidak hanya pada THr tapi juga terjadi pada penggajian bulanan yang berada di bawah UMK,” kata Michael.

Diakui Michael, modus cashback ini memang sudah ada sebelumnya, sehingga melalui kanal aduan yang nantinya akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, maka budaya cashback ini bisa diberantas.

Selain kodus cashback, aduan juga didominasi terkait adanya intimidasi terhadap pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak jelang Lebaran yang dilakukan oleh Perusahaan demi menghindari pemberian THR kepada pekerja.

“Terdapat laporan karyawan yang dipaksa mengundurkan diri agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar THR, serta ancaman pemecatan bagi pekerja yang berani melapor ke Disnaker,” tegasnya.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini