Pemkab Cilacap Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan

Pemkab Cilacap Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan

NYALANUSANTARA, Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar uji konsekuensi terhadap daftar informasi yang dikecualikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini bertujuan menentukan informasi mana yang dapat dibuka untuk publik dan mana yang harus dikecualikan.

Sebanyak 107 materi informasi diuji dalam kegiatan tersebut, mulai dari data pribadi penduduk dan Aparatur Sipil Negara (ASN), kekayaan sumber daya alam, dokumen hukum tertentu, laporan keuangan, hingga informasi sensitif lainnya.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Buddy Haryanto, yang juga menjabat sebagai PPID Kabupaten. Dalam sambutannya, Buddy menekankan pentingnya uji konsekuensi untuk menyamakan persepsi seluruh badan publik dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Uji konsekuensi ini digelar sebagai upaya strategis kita bersama untuk menyamakan persepsi. Selaku pelayanan informasi publik, kita harus memiliki pemahaman yang selaras dan satu suara mengenai batasan mana informasi yang harus dibuka dan mana yang harus dikecualikan,” ujar Buddy.

Ia menambahkan, informasi yang dikecualikan memerlukan perhatian dan kajian mendalam agar data teknis maupun privasi yang tidak perlu dipublikasikan dapat terlindungi. “Hal ini bertujuan agar pengelola informasi dapat memproteksi data teknis maupun privasi yang memang tidak diperlukan bagi ranah publik guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun, Buddy juga mengingatkan pentingnya tetap membuka informasi publik yang menjadi hak masyarakat. “Kita juga harus mengingat hakikat daftar informasi publik yang wajib dibuka karena masyarakat berhak untuk mengetahuinya. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam memilah mana informasi yang bersifat terbuka dan mana yang bersifat rahasia,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain perancang perundang-undangan ahli muda Bagian Hukum Setda Cilacap Siti Fauziah, perwakilan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cilacap Sarwo Mumpuni, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Cilacap Gayhul Dhika Wicaksana.

Buddy berharap uji konsekuensi ini dapat menghasilkan daftar informasi yang dikecualikan secara tepat, sehingga pemerintah dapat menyajikan informasi yang benar, akuntabel, dan tetap melindungi data rahasia. “Ketepatan dalam mengelola informasi akan membentuk citra positif OPD serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.
 

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini