KPK Perketat Pengawasan Kepala Daerah Jateng melalui Dialog Antikorupsi

KPK Perketat Pengawasan Kepala Daerah Jateng melalui Dialog Antikorupsi

NYALANUSANTARA, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah dalam forum *Dialog Antikorupsi* di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (30/3/2026). Langkah ini dilakukan menanggapi dinamika kasus korupsi yang terjadi di wilayah tersebut belakangan ini.

Dalam forum tersebut, KPK menegaskan perubahan pendekatan pengawasan, yang sebelumnya berfokus pada aspek administratif, kini bergeser ke pendalaman substansi di sektor-sektor rawan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu pejabat publik. “Sepanjang niat kita untuk kebaikan dan tidak adanya konflik kepentingan maupun kepentingan pribadi, niscaya kita akan terhindar dari niat jahat (korupsi),” tegas Fitroh.

Ia juga mengenalkan sejumlah konsep nilai antikorupsi bagi pejabat publik, seperti “GATOTKACA MESRA” (Gerak Cepat, Aktif, Totalitas, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias) serta “IDOLA” (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil). 

Fitroh juga mengimbau pejabat menjauhi perilaku buruk melalui konsep “AIDS” (Angkuh, Iri, Dendam, dan Serakah) dan menginternalisasi prinsip JNS (Jalani, Nikmati, dan Syukuri).

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menambahkan bahwa fokus pengawasan kini diarahkan pada tiga sektor krusial di pemerintah daerah, yaitu perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli jabatan. “Jika dulu fokus pada bahasan administratif, kali ini dilakukan dengan pendalaman substansi,” jelas Ely.

KPK mengingatkan agar penggunaan anggaran negara benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan politik atau pribadi. Selaras dengan itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendorong seluruh kepala daerah menjadikan kepentingan masyarakat sebagai dasar utama setiap kebijakan. “Sebagai pejabat publik yang memegang amanah rakyat, kita perlu berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi integritas yang dilandaskan pada kepentingan publik,” ujar Luthfi.

Sebagai bentuk komitmen konkret, seluruh pimpinan daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Tengah, termasuk unsur legislatif, menandatangani pakta integritas untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan langkah ini, KPK menegaskan bahwa penguatan pencegahan korupsi di daerah tidak hanya dilakukan melalui pengawasan administratif, tetapi juga melalui pendalaman substansi kebijakan dan penguatan integritas pejabat publik.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini