Pemkab Cilacap Targetkan Peningkatan Status Kabupaten Layak Anak Menjadi Paripurna
NYALANUSANTARA, Cilacap– Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan untuk meningkatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) dari tingkat Nindya menjadi Paripurna. Upaya ini akan difokuskan pada penguatan administrasi serta sinergi lintas instansi terkait.
Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Cilacap, Annisa Fabriana, mengungkapkan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi KLA 2026 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Selasa, 31 Maret 2026.
Annisa menjelaskan bahwa saat ini KLA Cilacap berada pada tingkat Nindya, dan pemerintah daerah menargetkan predikat Paripurna. Hal ini menjadi indikator terpenuhinya hak anak secara menyeluruh. “Harapannya, kita ingin menjadi Kabupaten Layak Anak yang Paripurna,” ujarnya.
Namun, Annisa menyoroti lemahnya aspek administratif dalam upaya mencapai predikat Paripurna. Nilai evaluasi KLA Cilacap saat ini tercatat 234 poin, sementara untuk mencapai status Paripurna diperlukan nilai di atas 800 poin. "Selisih ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan di lapangan harus diimbangi dengan kelengkapan administrasi," tegasnya.
Annisa meminta seluruh jajaran pemerintahan, mulai tingkat kecamatan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk segera melengkapi data dukung yang diperlukan dalam proses evaluasi. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program yang mengacu pada ketentuan hukum dan perencanaan anggaran.
“Kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebaiknya tidak dipaksakan. Tetap lakukan kegiatan maksimal, tetapi harus berada pada koridor yang benar,” jelas Annisa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Cilacap, Sumbowo, mengakui bahwa perjalanan menuju predikat KLA tingkat Utama maupun Paripurna masih penuh tantangan. Faktor digitalisasi dan maraknya iklan rokok menjadi hambatan yang perlu diantisipasi.
Menurutnya, ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap gawai, dengan rata-rata penggunaan ponsel mencapai 7,5 jam per hari, menjadi tantangan dalam menegakkan aturan pembatasan anak di dunia maya, termasuk larangan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Sumbowo menegaskan bahwa predikat KLA bukan hanya sekadar status administratif, tetapi harus terintegrasi dalam perencanaan pembangunan fisik di daerah. Ia meminta Bappeda dan dinas terkait memastikan bahwa setiap desain gedung, rumah sakit, dan ruang publik ramah anak. Selain itu, estetika dan etika ruang publik juga perlu diperhatikan.
“Iklan atau papan reklame di Cilacap tidak boleh mengeksploitasi anak,” tegas Sumbowo.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Cilacap — Kantor SAR Cilacap secara resmi…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang — Genap satu tahun hadir sebagai…
NYALANUSANTARA, Semarang - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas…
NYALANUSANTARA, Sukoharjo – Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama…
Semarang — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mendorong…
Semarang — Hujan yang mengguyur kawasan Tempat Pemrosesan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Jember – Inovasi kendaraan hemat energi Universitas…
NYALANUSANTARA, Temanggung – Universitas Diponegoro (UNDIP) melalui Lembaga…
NYALANUSANTARA, Semarang – Memperkuat langkah menuju World-Class University,…
NYALANUSANTARA, Magelang - Kecelakaan melibatkan dua unit truk…
NYALANUSANTARA, Semarang – Dewan Penyantun Pendidikan Universitas Negeri…

Komentar