Polisi Buru Rekan KS alias Jolowos, Diduga Terlibat Upaya Penjualan Korban

Polisi Buru Rekan KS alias Jolowos, Diduga Terlibat Upaya Penjualan Korban

NYALANUSANTARA, MAGETAN- Kepolisian Resor Magetan tengah melakukan pengejaran terhadap rekan dari tersangka KS alias Jolowos (40), yang diduga terlibat dalam praktik asusila berkedok pengobatan. Langkah ini dilakukan setelah terungkap bahwa tersangka tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga diduga mencoba menawarkan korban kepada orang lain.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri identitas rekan tersangka serta mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga menyelidiki apakah terdapat transaksi dalam kasus tersebut dan kemungkinan adanya korban lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus manipulasi dengan mengaku sebagai sosok spiritual untuk meyakinkan korban. Ia menjanjikan penyembuhan bagi suami korban yang sakit, sekaligus mengklaim memiliki kekuatan untuk menghapus dosa.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan sebagai bagian dari ritual. Korban disebut diancam dengan berbagai hal bersifat mistis apabila menolak, sehingga berada dalam tekanan psikologis.

Aksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak awal 2023 dan diduga terjadi lebih dari lima kali. Selain melakukan pelecehan, tersangka juga diduga menawarkan korban kepada pria lain yang merupakan rekannya.

Saat ini, tersangka telah diamankan sejak 31 Maret 2026 dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas penyelidikan.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini