DPRD Jawa Tengah Siapkan Raperda Garis Sempadan untuk Atasi Banjir dan Tata Ruang Teratur
NYALANUSANTARA, Semarang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan guna menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan mengurangi risiko bencana banjir. Raperda ini merupakan bagian dari respons terhadap perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru di Jawa Tengah.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian ketiga kalinya sejak tahun 2024. Tujuan utama adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW yang baru saja disahkan, sehingga seluruh regulasi yang terkait tidak tumpang tindih.
“Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW, Perda Nomor 8 Tahun 2024. RTRW yang baru sehingga ada penyesuaian. Nah, dengan Perda itu, aturan-aturan yang lain kemarin masih ada penyesuaian dengan Perda yang baru,” ujar Sumanto usai rapat paripurna.
Selain tata ruang, Raperda Garis Sempadan juga akan berfungsi sebagai instrumen vital dalam pengendalian izin mendirikan bangunan (IMB/PBG). DPRD menekankan pentingnya standarisasi dalam pemberian izin konstruksi agar pembangunan di masa depan lebih teratur dan terukur secara teknis.
“Itu memberikan patokan untuk memberikan izin... ya supaya nanti ke depannya menjadi patokan untuk memberikan izin mendirikan bangunan,” tambah Sumanto.
Fokus lain dalam pembahasan Raperda ini adalah standarisasi infrastruktur jalan. Sumanto menjelaskan bahwa klasifikasi jalan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, sudah memiliki aturan baku dari kementerian terkait yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk menghindari keseragaman kualitas antara jalan nasional dan jalan desa yang memiliki fungsi berbeda.
“Jalan provinsi itu berapa meter minimal sudah diatur, tebalnya berapa, klasifikasinya apa dari kementerian. Jalan kabupaten begitu juga, jalan desa ada sendiri. Nanti kalau jalan nasional dengan jalan desa sama, ya malah jadi masalah,” jelas Sumanto.
Raperda Garis Sempadan ini diharapkan menjadi langkah preventif terhadap ancaman banjir yang sering melanda pemukiman. Masyarakat diharapkan tidak membangun hunian yang menjorok ke badan sungai atau melanggar batas sempadan. Ketegasan dalam perizinan diharapkan dapat menjaga fungsi alami sungai sebagai saluran pembuangan air utama.
“Pengaturan ini mencegah ya, supaya nanti orang mendirikan rumah tidak seenaknya buat tanah rumah di pinggir sungai atau nyodok sungai, karena itu menimbulkan banjir. Kalau tidak dapat izin kan nanti akan dikembalikan sesuai dengan peraturan,” pungkas Sumanto.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang– Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mendorong…
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah resmi mengumumkan jadwal lengkap penyelenggaraan…
NYALANUSANTARA, Karanganyar– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meresmikan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Mercedes-Benz resmi memperkenalkan versi facelift dari Mercedes-Benz…
PLN Indonesia Power UBP Semarang Perluas PLTS Apung dan Rooftop, Guna Perkuat Transisi Energi Bersih
NYALANUSANTARA, Semarang– PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis…
NYALANUSANTARA, DEMAK- Apple disebut mengalami kendala dalam pengembangan ponsel…
NYALANUSANTARA, Semarang– Banjir yang melanda Solo Raya sejak…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah terus mempercepat realisasi program 3…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Oppo bersiap meluncurkan smartphone terbarunya, Oppo F33…
NYALANUSANTARA, Semarang – Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara…
NYALANUSANTARA, Sragen– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Xiaomi secara diam-diam menghadirkan dua smartphone terbarunya,…
Komentar