Kanwil Jateng Ikuti Sosialisasi Posbankum, SuperApp “PASTI” Kemenkum, dan Fasilitator P4GN BNN RI

Kanwil Jateng Ikuti Sosialisasi Posbankum, SuperApp “PASTI” Kemenkum, dan Fasilitator P4GN BNN RI

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, SuperApp “PASTI” Kementerian Hukum, serta Fasilitator P4GN BNN RI pada Rabu, 8 April 2026 di Pendopo Kantor Gubernur Banten.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Kementerian Hukum, Pencatat Kehormatan Menteri, para Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian/Lembaga/Daerah, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi, Kepala BNN Provinsi (BNNP), para Kepala Desa dan Lurah, serta para paralegal dan fasilitator P4GN dari berbagai daerah di Indonesia., menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan hukum yang inklusif dan merata di seluruh wilayah.

Hadir dari Kemenkum Jateng, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H) Delmawati beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Ekonomi, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa arah reformasi birokrasi yang tengah dijalankan tidak lagi berhenti pada tataran konsep, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah membangun wajah baru pelayanan publik yang tidak berjarak, tidak berbelit-belit, serta hadir langsung di tengah masyarakat. Pelayanan publik tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata warga negara.

“Dalam semangat tersebut, kita tidak lagi berbicara prosedur semata, tetapi tentang dampak. Bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan, dan bagaimana hukum menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan menjadi salah satu wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan. Posbankum diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat akar rumput, menjadi tempat konsultasi, pengaduan, sekaligus membantu masyarakat menemukan solusi atas permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan terjangkau.

“Dengan cakupan yang terus berkembang, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial dan sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip people-centered justice, yakni hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Di sisi lain, transformasi digital juga menjadi fokus penting dalam peningkatan layanan hukum. Peluncuran SuperApp “PASTI” Kementerian Hukum merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses.

“SuperApp ini bukan sekadar aplikasi, tetapi simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani. Birokrasi bergerak lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih sederhana. Masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja tanpa batasan ruang dan waktu,” jelasnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini