Dua Jambret Kalung Nenek di Pasuruan Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Dua Jambret Kalung Nenek di Pasuruan Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

ISTIMEWA

NYALANUSANTARA, PASURUAN- Petugas Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pelaku penjambretan kalung milik seorang nenek berusia 60 tahun. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (37) dan EH (30), warga Kecamatan Kejayan. Sedangkan pelaku berinisial AR berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa aksi penjambretan terjadi pada Senin (6/4) siang di wilayah Desa Rejoso Kidul. Saat itu, korban yang tengah berjalan sendirian tiba-tiba didatangi pelaku yang langsung merampas kalungnya secara paksa.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh ke jalan dan mengalami nyeri di bagian dada. Pelaku kemudian kabur setelah berhasil membawa kalung emas seberat 12 gram.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rejoso langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, dua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (7/4) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, senjata tajam jenis sabit, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini