Kata Polisi soal Jambret di Halmahera Semarang: Butuh Duit untuk Beli Miras

Kata Polisi soal Jambret di Halmahera Semarang: Butuh Duit untuk Beli Miras

NYALANUSANTARA, Semarang – Polrestabes Semarang mengungkap kasus penjambretan terhadap dua Wanita di jalan Halmahera, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Minggu 5 April 2026 lalu. Dua pelaku ditangkap.

Ternyata, alasan pelaku berinisial DBS dan RIF bikin geleng-geleng kepala. Butuh uang untuk konsumsi minuman keras atau keras.

“Berdasar pengakuan dua tersangka, sebelum beraksi, pada pukul 02.00 wib keduanya minum miras jenis congyang sebanyak 3 botol. Karena jam 06.30 sudah habis, maka timbul membeli Kembali. Namun karena tidak ada uang, timbul niat pencurian dengan kekerasan. Mereka secara acak beraksi. Saat melintas di Halmahera, mereka melihat korban mau ke gereja dan mengambil barang. Mereka dalam posisi mabuk,” kata Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M Syahduddi, saat jumpa pers, pada Rabu (8/4).

Peristiwa bermula Ketika korban berinisial A datang ke rumah YH di Halmahera untuk Bersama sama ke gereja merayakan paskah. Namun sialnya, saat menunggu, A didatangi para pelaku yang datang menggunakan sepeda motor honda PCX.

“Pelaku langsung meminta dompet dan handphone korban A. Saat YH Keluar rumah dan mendapati para pelaku, YH langsung menghampiri dan melawan para pelaku,” ungkapnya.

Karena YH melawan, kata dia, terjadi Tarik menarik barang milik A. Pelaku pun semakin brutal. Saat beraksi pula, para pelaku mendapatkan uang Rp 100.000.

“Pelaku RIF kemudian menyerang YH menggunakan pisau lipat dan mengakibatkan YH mengalami luka sayatan di wajah. YH mendapat 17 titik jahitan,” beber dia.

Syahduddi mengungkap DBS dan RIF memiliki peran masing masing. DBS bertindak sebagai pengemudi motor, mengawasi situasi dan menerima barang hasil kejahatan. Sementara, pelaku RIF yang merupakan residivis empat kasus yang sama merupakan aktor utama.

“Polisi kemudian bergerak cepat menangkap para pelaku. DBS ditangkap di Demak, RIF ditangkap di Magelang,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di penjara dan terancam pidana 12 tahun penjara.


Editor: Holy

Komentar

Terkini