Stimulus untuk Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jateng Bebaskan BBNKB II untuk Motor Bekas

Stimulus untuk Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jateng Bebaskan BBNKB II untuk Motor Bekas

NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijakan ini memungkinkan masyarakat melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenai biaya BBNKB II, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak daerah.

Kebijakan ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan.

Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujarnya di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Masrofi menegaskan, pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti PKB tahunan dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan. “Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelas Masrofi.

Proses balik nama kendaraan bekas memerlukan dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan KTP pemilik baru, serta dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Masrofi menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan data pemilik sebelumnya.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat, guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak meningkat, yang berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini