Dua Pelaku di Banyumanik Semarang Buang Barang Bukti Narkoba ke Septiktank

Dua Pelaku di Banyumanik Semarang Buang Barang Bukti Narkoba ke Septiktank

NYALANUSANTARA, Semarang - Upaya pelaku peredaran narkotika untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Melalui tindakan cepat dan profesional, petugas berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut setelah melakukan pembongkaran kloset hingga septiktank di lokasi kejadian.

Dalam proses pengungkapan, petugas bahkan harus memanggil jasa sedot WC serta melakukan pembongkaran secara menyeluruh untuk memastikan barang bukti tidak hilang. Hasilnya, ditemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan berat total 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya berusaha di buang oleh tersangka.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB, setelah petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial R.A.W (laki-laki), warga Kecamatan Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka R.A.W saat sedang melakukan aktivitas pengedaran narkotika di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik.

Dari penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram serta 3 butir pil ekstasi yang telah siap diedarkan. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka, di mana petugas menemukan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, tersangka R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara tersangka D.A.Z turut membantu dengan menyimpan dan membuang barang bukti. Diketahui pula bahwa R.A.W merupakan residivis kasus serupa dan telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan titik lokasi lain yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menempatkan narkotika, dengan temuan tambahan berupa 2 paket sabu. Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka diketahui memperoleh upah sebesar Rp. 300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.


Editor: Holy

Komentar

Terkini